Wewenang BPH (Badan Pembina HarianI Universitas Muhammadiyah Gombong
- Mengangkat dan memberhentikan dosen tetap dan tenaga kependidikan tetap Persyarikatan atas usul Pimpinan Universitas.
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Universitas.
- Melakukan pembinaan dan pengembangan Al Islam dan Kemuhammadiyahan di Universitas.