Wewenang BPH (Badan Pembina HarianI Universitas Muhammadiyah Gombong

Wewenang BPH (Badan Pembina HarianI Universitas Muhammadiyah Gombong

  1. Mengangkat dan memberhentikan dosen tetap dan tenaga kependidikan tetap Persyarikatan atas usul Pimpinan Universitas.
  2. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Universitas.
  3. Melakukan pembinaan dan pengembangan Al Islam dan Kemuhammadiyahan di Universitas.